Jumat, 08 Maret 2019

AKUNTANSI DANA PENSIUN

Berikut ini merupakan makalah mengenai Akuntansi Dana Pensiun yang di buat penulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Topik Khusus. Isi makalah sendiri merupakan rangkuman dari Buku PSAK dan sumber lainnya yang di dapatkan dari internet. Semoga makalah ini dapat membantu bagi pembaca... Penulis berharap mendapat masukan dari pembaca dan memohon maaf apabila dalam penulisan masih dirasa kurang lengkap karena tidak di sertai jurnal. Silahkan tinggalkan komentar untuk kritik dan saran^^


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah Swt, atas berkat Rahmat dan KaruniaNya hingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Akuntansi Dana Pensiun”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Topik Khusus yang khususnya diperuntukan bagi para rekan mahasiswa.
            Bagi para rekan mahasiswa diharapkan makalah ini selain dapat memberikan gambaran sebagian besar aspek dari Akuntansi Dana Pensiun, dapat pula memberikan wawasan tentang pengertian Akuntansi Dana Pensiun, juga mengetahui isi dari PSAK 18.
            Penyusun sampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah banyak memberikan dukungan,pemikiran dan masukan serta saran sehingga masalah ini dapat terselesaikan. Penyusun sangat mengharapkan saran dan kritikan sehingga makalah ini dapat lebih disempurnakan dikemudian hari. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi bagi para rekan mahasiswa.



Bandung, 8 Februari 2019



    Tim Penyusun

           




1.1   Latar Belakang


Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Topik Khusus, dalam pembahasan Akuntansi Dana Pensiun sangat perlu dipahami oleh kita sebagai mahasiswa dan Warga Negara Indonesia karena dalam kehidupan sehari-hari kita akan menemukan kasus-kasus yang berhubungan dengan Dana Pensiun.
Rumusan Akuntansi Dana Pensiun juga telah di atur dalam Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan 18, tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya. PernyataanStandar Akuntansi Keuangan 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya terdiri dari paragraf 01-38. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 18 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisi. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

1.2   Perumusan Masalah


      Penulis telah menyusun beberapa yang akan dibahas dalam makalah ini antaralain
a)      Pengertian Akuntansi Dana Pensiun
b)      Ruang Lingkup PSAK 18
c)      Definisi – Definisi

1.3   Tujuan Pengembangan


Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah
a)      Memahami pengertian dan paham mengenai Akuntansi Dana Pensiun
b)      Mengetahui dan paham isi dari PSAK 18
c)      Dapat membuat laporan keuangan Akuntansi Dana Pensiun

1.4   Sumber Data


Tinjauan pustaka tentang Akuntansi Dana Pensiun didapatkan melalui PSAK 2014 dan Internet.



BAB 2
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUNGAN 18




Text Box: PernyataanStandar Akuntansi Keuangan 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya terdiri dari paragraf 01-38. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 18 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisi. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA

PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
01.  Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan terebut.

02.  Program manfaat purnakarya kadang dikenal dengan berbagai istilah, seperti “program pensiun”, “tunjangan hari tua”, atau “program manfaat purnakarya”. Pernyataan ini menganggap program purnakarya sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam program tersebut. PSAK lain diterapkan untk laporan keuangan program manfaat purnakarya sepanjang tidak igantikan oleh Pernyataan ini.

03.  Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk seluruh peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan untuk peserta individual tentang hak manfaat purnakarya.

04.  PSAK 24: Imbalan Kerja mengatur tentang penentuan biaya manfaat purnakarya dalam laporan keuangan pemberi kerja yang memiliki program manfaat purnakarya. Dengan demikian, Pernyataan ini melengkapi PSAK 24.

05.  Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau program imbalan pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, program tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

06.  Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi dan persyaratan pendanaan yang sama sebagaimana perjanjian investai secara privat. Sejalan dengan hal tersebut, program ini termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini, kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta atau kelomp peserta tertentu, dan kewajiban manfaat purnakarya tersebut semata-mata tanggung jawab perusahaan asuransi.

07.  Pernyataan ini tidak mengatur imbalan kerja dalam bentuk lain, seperti kewajiban pemberian pesangon, perjanjian kompensasi yang itangguhkan, tunjungan cuti jangka panjang, program pensiun dini atau pemutusan kontrak kerja khusus, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan, atau program bonus. Jaminan sosial pemerintah juga di luar rungkup lingkup Pernyataan ini.

Definisi
08.  Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Pendanaan adalah pengalihan aset kepada entitas (dana) yang terpisah dari entitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran manfaat purnakarya.

Program imbalan pasti adalah program manfaat  purakarya yang mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada suatu formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam pogram ini termasuk program pensiun imbalan pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan oleh iuran kepada suatu dana beserta degan pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun iuran pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program manfaat purnakarya adalah pengaturan yang mana entitas menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk penghasilan bulanan atau lump sum) ketika manfaat tersebut, atau iuran kepada program manfaat purnakarya, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum masa punakarya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik entitas tersebut.

Isilah-isilah berikut juga digunakan untuk tujuan Pernyataan ini:

Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya adalah aset dari program manfaat purnakarya dikurangi liabilitas selain nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya yang dijanjikan.

Manfaat telah menjadi hak (vested benefits) adalah manfaat, hak atas manfaat, dalam ketentuan dari program manfaat purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja.

Nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji adalah nilai kini dari pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat purnakarya kepada karyawan yang masih bekerja dan sudah tidak bekerja, yang dapat diatribusikan pada jasa yang telah diberikan.

Peserta adalah anggota dari program manfaat purnakarya dan siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat purnakarya.

09.  Beberapa program manfaat purnakarya mempunyai sponsor selain pemberi kerja sehingga Pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan dari program manfaat purnakarya tersebut.

10.  Dikosongkan.

11.  Beberapa program manfaat purnakarya menyediakan pembentukan dana terpisah atas iuran yang dibentuk dan untuk manfaat yang dibayarkan. Dana tersebut dapat dikelola oleh pihak-pihak yang bertindak secara independen dalam pengelolaan aset dana. Pihak ini disebut sebagai wali amanah. Istilah wali amanah yang digunakan dalam Pernyataan ini untuk mendeskripsikan pihak-pihak tersebut.

12.  Program manfaat purnakarya biasanya dideskipsikan baik sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Adakalanya program manfaat purnakarya mempunyai kedua karakteristik tersebut. Program campuran tersebut diperlakukan sebagai program imbalan pasti untuk tujuan Pernyataan ini.


PROGRAM IURAN PASTI

13.  Laporan keuangan program iuran pasti mencakup laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan deskripsi mengenai kebijakan pendanaan.
14.  Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran pasti yang dibayarkan pemberi kerja, peserta, atau keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi dari dana purnakarya. Kewajiban pemberi kerja biasanya diselesaikan melalui iurannya kepada dana purnakarya. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan walaupun kadang digunakan untuk mengestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta berdasarkan iuran kini dan perbedaan tingkat iuran masa depan serta pendapatan investasi.
15.  Peserta berkepentingan pada aktivitas program purnakarya karena secara langsung mempengaruhi tingkat manfaat purnakarya yang akan diterima di masa depan. Peserta berkepentingan mengetahui apakah iuran telah diterima dan pengendalian yang tepat telah dilakukan untuk melindungi hak penerima manfaat purnakarya. Pemberi kerja berkepentingan pada kegiatan operasional yang efisien dan wajar dari program purnakarya.
16.  Tujuan pelaporan oleh program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodic mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya. Tujuan tersebut biasanya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan keuangan yang mencakuo antara lain hal berikut:
a.         Deskripsi atas aktivitas signifikan program manfaat purnakarya selama periode dan dampak setiap perubahan terkait dengan program, serta keganggotaan dan syarat dan ketentuannya;
b.         Pelaporan kinerja transaksi dan investasi selama periode dan posisi keuangan program purnakarya pada akhir periode , dan
c.         Deskripsi atas kebijakan investasi.

PROGRAM IMBALAN PASTI

17.  Laporan keuangan program imbalan pasti mencakup
(a)        Laporan yang menyajikan:
(i)         Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
(ii)        Nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji, yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; dan
(iii)       Surplus atau deficit; atau
(b)        Laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya yang mencakup salah satu dari;
(i)         Catatan yang mengungkapkan nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji, yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; atau
(ii)        Acuan atas informasi asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya disertakan dalam laporan actuarial.
18.  Jika penilaian actuarial belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, maka penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.
19.  Untuk tujuan paragraph 17, nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji didasarkan pada manfaat purnakarya terjanji dalam persyaratan program manfaat purnakarya atas jasa yang diberikan sampai tanggal manfaat purnakarya dengan menggunakan tingkat gaji kini atau proyeksi tingkat gaji dengan mengungkapkan dasar yang digunakan. Dampak setiap perubahan asumsi actuarial yang mempunyai dampak signifikan pada nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji juga diungkapkan.
20.  Laporan keuangan menjelaskan hubungan antara nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji dan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dari kebijakan pendanaan manfaat purnakarya terjanji.
21.  Dalam program imbalan pasti, pembayaran manfaat purnakarya terjanji bergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan pemberi iuran untuk melakukan iuran masa depan kepada program purnakarya maupun kinerja investasidan efisiensi operasional program purnakarya.
22.  Program imbalan pasti membutuhkan bantuan aktuaris secara periodic untuk menilai kondisi keuangan program manfaat purnakarya, menelaah asmusi dan merekomendasikan tingkat iuran masa depan.
23.  Tujuan pelaporan oleh program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodic tentang sumber daya keuangan dan aktivitas program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program dari waktu ke waktu. Tujuan ini biasanya dapat dicapai dengan menyusun laporan keuangan yang antara lain terdiri atas:
(a)        Deskripsi atas aktivitas signifikan selama periode dan dampak setiap perubahan terkait dengan program manfaat purnakarya serta keanggotaan dan syarat dan ketentuannya.
(b)        Pelaporan kinerja transaksi dan investasi selama periode dan posisi keuangan program manfaat purnakarya pada akhir periode:
(c)        Informasi actuarial sebagai bagian dari laporan tersebut atau sebagai laporan terpisah dan
(d)       Deskripsi atas kebijakan investasi.
Nilai Kini Aktuarial dari Manfaat Purnakarya Terjanji
24.  Nilai kini dari pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat purnakarya dapat dihitung dan dilaporkan dengan menggunakan tingkat gaji kini atau proyeksi tingkat gaji sampai dengan waktu purnakarya peserta.
25.  Alasan yang diberikan untuk menerapkan pendekatan gaji kini mencakup;
(a)        Nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji, yang merupakan penjumlahan dari jumlah gaji kini yang dapat diatribusikan kepada setiap peserta dala program manfaat purnakarya, dapat dihitung lebih objektif daripada tingkat gaji proyeksi karena melibatkan lebih sedikit asumsi;
(b)        Peningkatan manfaat yangd apat diatribusikan kepada suatu kenaikan gaji menjadi kewajiban program manfaat purakarya pada saat kenaikan gaji; dan
(c)        Jumlah nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji menggunakan tingkat gaji kini yang umumnya lebih mendekati dengan jumlah terutang pada peristiwa penghentian atau pemutusan program purnakarya.
26.  Alasan yang diberikan untuk menerapkan pendekatan proyeksi gaji mencakup ;
(a)        Informasi keuangan seharusnya disajikan atas dasar kelangsungan usaha, terlepas dari asumsi dan setimasi yang harus dibuat;
(b)        Pada pembayaran akhir program manfaat purnakarya, manfaat ditentukan dengan mengacu pada gaji saat atau mendekati tanggal purnakarya dengan demikian, gaji, tingkat iuran, dan tingkat imbal hasil harus diproyeksikan; dan
(c)        Gagal memasukkan proyeksi gaji, ketika sebagian besar pendanaan didasarkan pada proyeksi gaji, dapat mengakibatkan pelaporan menampakan kelebihan dana ketika program tidak kelebihan dana atau kecakupan dana ketika program kekurangan dana.
Penilaian Aktuarial
27.  Jika penilaian aktuarial belum disajikan pada tanggal laporan keuangan, maka penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan tanggal penilaian tersebut di ungkapkan
Isi laporan Keuangan
28.  Untuk program imbalan pasti, informasi disajikan dalam salah satu format berikut yang mencerminkan perbedaan preaktik pengungkapan dan penyajian informasi aktuarial
(a)   Laporan yang termasuk dalam laporan keuangan yang memperlihatkan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji, dan hasil surplus atau defisit. Laporan keuangan program manfaat purnakarya juga berisi laporan perubahan asset serta tersedia untuk manfaat purnakarya dan perubahan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji. Laporan keuangan dapat disertai dengan laporan aktuarial terpisah yang mendukung nilai kini aktuarial dari manfaat putnakarya terjanji.
(b)   Laporan keuangan yang mencakup lapororan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya. Nilai kini aktuarial dari manfaat purnakatya terjanji diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat juga disertai dengan laporan aktrual yang mendukung nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji, dan
(c)   Laporan keuangan yang mencakup laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dengan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji yang terdapat dalam laporan aktuarial terpisah.
Pada setiap format laporan wali amanah yang bersifat laporan manajemen atau direksi dan laporan investasi juga dapat menyertai laporan keuangan.
29.  pihak yang memilih format yang dideskripsikan dalam pragrafj 28(a) dan (b) mempercayai bahwa kuantifikasi dari manfaat purnakarya terjanji dan informasi lain yang tersedia berdasarkan pendekatan tersebut membantu pengguna laporan keuangan untuk menilai status terkini program manfaat purnakarya dan kemungkinan terpenuhinya kewajiban program manfaat purnakarya. Pihak tersebut juga mempercayai bahwa laporan keuangan seharusnya lengkap dan tidak mengandalkan pada lampiran laporan keuangan. Akan tetapi, beberapa pihak mempercayai bahwa format yang didekripsikan di paragraph 28(a) dapat memberikan kesan adanya liabilitas, sedangkan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji menurut pendapat mereka tidak memiliki seluruh karakteristik liabilitas.
30.  Pihak yang memilih format yang dideskripsikan di paragraph 28(c) mempercayai bahwa aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji tidak seharusnya termasuk dalam laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya sebagaimana format yang dideskripsikan di paragraph 28(a) atau bahkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana di jelaskan di paragraf 28(b), karena hal tersebut akan dibandingkan secara langsung dengan aset program purnakarya dan perbandingan tersebut dapat tidak valid. Pihak ini berpendapat bahwa aktuaris tidak membutuhkan perbandingan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji dengan nilai pasar dari investasi, tetapi sebagai gantinya dengan menilai nilai kini arus kas yang diharapkan dari investasi. Oleh karena itu, pihak yang memilih format ini mempercayai bahwa perbandingan tersebut tidak akan sama untuk menggambarkan penilaian aktuaris secara keseluruhan atas program manfaat purnakarya dan bisa menyebabkan kesalahpahaman. Di samping itu, terlepas dari apakah disajikan secara kuantitatif atau tidak, informasi tentang manfaat purnakarya terjanji seharusnya disajikan hanya dalam laporan aktuarial tersendiri dengan disediakan suatu penjelasan yang tepat.
31.  Pernyataan ini lebih menerima pandangan pengungkapan atas informasi mengenai manfaat purnakarya terjanji dalam laporan aktuarial tersendiri. Pernyataan ini menolak pendapat yang menentang kuantifikasi atas nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji. Sejalan dalam Pernyataan ini, sebagaimana format yang dideskripsikan di paragraph 28(a) dan (b) diperkenankan dalam Pernyataan ini, sebagaiman format yang dideskripsikan di paragraph 28(c) sepanjang laporan keuangan berisi acuan kepada, dan disertai dengan, laporan aktuarial yang mencakup nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji.
PROGRAM PURNAKARYA
Penilaiai Aset Program Purnakarya
32.  Investasi program manfaat purnakarya dicatat pada nilai wajar. Pada kasus efek yang diperdagangkan (marketable securities), maka nilai wajar adalah nilai pasar. Ketika tidak mungkin melakukan estimasi nilai wajar atas investasi program manfaat purnakarya, maka diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak digunakan.
33.  Dalam kasus efek yang diperdagangkan, nilai wajar biasanya menggunakan nilai pasar karena dipertimbangkan sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai efek pada tanggal pelaporan dan kinerja investasi selama periode tersebut. Efek yang memiliki nilai penebusan tetap (fixed redemption value) dan diperoleh untuk dipadukan dengan kewajiban program manfaat purnakarya, atau bagian spesifik dari program manfaat purnakrya, dapat dicatat pada jumlah yang didasarkan pada nilai penebusan akhir dengan menganggap tingkat pengembalian konstan sampai jatuh tempo. Jika tidak mungkin dilakukan estimasi nilai wajar atas investasi yang dimiliki program manfaat purnakarya, seperti kepemilikan total investasi dicatat pada jumlah selain nilai pasar atau nilai wajar, nilai wajarnya umumnya juga diungkapkan. Aset yang digunakan untuk operasional dicatat sesuai dengan PSAK yang relavan.
Pengungkapan
34.  Laporan keuangan program manfaat purnakarya, baik program imbalan pasti atau program iuran pasti, berisi juga informasi berikut ini :
(a)   Laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya :
(b)   ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan: dan
(c)   deskripsi mengenai program manfaat purnakarya dan dampak setiap perubahan program manfaat purnakarya selama periode.
35.  Laporan keuangan yang disusun oleh program manfaat purnakarya mencakup hal-hal berikut, jika dapat diterapkan:
a.  laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya yang mengungkapkan:
(i)                 aset pada akhir periode sesuai klasifikasinya;
(ii)              dasar penilaian aset;
(iii)            rincian setiap investasi tunggal yng melebihin 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya atau 5% untuk setiap kelompok atau jenis efek;
(iv)             rincian setiap investasi pada pemberi kerja; dan
(v)               liabilat selain nilai kini aktuarial dan purnakarya terjanji;
b. laporan peubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya yang menunjukkan hal-hal berikut:
(i)                 iuran pemberi kerja;
(ii)              iuran pekerja;
(iii)            penghasilan investasi seperti bunga dan dividen;
(iv)             penghasilan lain;
(v)               manfaat yang dibayarkan atau terutang (analisis, sebagai contoh sebagai manfaat purnakarya, kematian dan cacat, serta pembayara lump sum);
(vi)             beban administrasi;
(vii)          beban lain;
(viii)        pajak penghasilan;
(ix)             laba atau rugi pelepasan investasi dan perubahan nilai investasi; dan
(x)               pengalihan dari dan kepada program purnakarya lain;
c. deskripsi mengenai kebijakan pendanaan;
d. untuk program imbalan pasti, nilai kini akturial dari manfaat purnakarya terjanji yang dibedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak berdasarkan manfaat terjanji sesuai persyaratan program purnakarya, jasa yang diberikan pada tanggal pelaporan, dan menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi; informasi ini termasuk dalam laporan aktuarial yang dibaca bersama dengan laporan keuangan terkait; dan
e. untuk program imbalan pasti, deskripsi mengenai asumsi aktuarial signifikan yang dibuat dan metode yang digunakan untuk menghitung nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji.
36.  Pelaporan program manfaat purnakarya berisi deskripsi atas program purnakarya, baik sebagai bagian laporan keuangan atau dalam laporan tersendiri. Laporan tersebut berisi hal-hal berikut ini :
(a) nama pemberi kerja dan kelompok pekerja yang menjadi peserta program manfaat purnakarya:
(b) jumlah peserta yang menerima manfaat purnakarya dan jumlah peserta lain, yang diklasifikasikan dengan tepat:
(c) jenis program purnakarya: program iuran pasti atau program imbalan pasti;
(d) catatan untuk mengetahui apakah peserta memberikan iuran kepada program purnakarya;
(e) deskripsi manfaat purnakarya terjanji kepada peserta;
(f) deskripsi setiap persyaratan penghentian program purnakarya; dan
(g) perubahan dalam huruf (a) sampai (f) pada periode yang tercakup dalam laporan.
Hal yang tidak lazim dilakukan adalah mengacu pada dokumen lain yang tersedia bagi pengguna laporan keuangan yang mana program purnakarya dideskripsikan, dan hanya mencakup informasi perubahan setelahnya.
TANGGAL EFEKTIF
37.  Pernyataan ini berlaku efektif untuk periiode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.
PENARIKAN
38.  Pernyataan ini menggantikan PSAK 18 (1994) : Akuntansi Dana Pensiun.





BAB 3
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun


Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:

a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;

b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau

c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Adapun 5 Isu Penting mengenai Dana Pensiun yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK yang dihadapi industri DPLK. Adapun ke-5 isu terkini tersebut adalah:
1. Quality Assurance Marketing DPLK (Sertifikasi Agen Pemasaran DPLK) untuk menjaga kualitas dan profesional tenaga pemasar DPLK yang ada.
2. Tax Amnesty (Dana Repatriasi), program pengampunan pajak yang dapat memberi peluang bagi pertumbuhan bisnis DPLK.
3. Investasi Bermasalah, upaya untuk menghindari terjadinya investasi yang bermasalah sehingga industri DPLK tetap terjaga dengan sehat dan profesional.
4. Program Pengembangan DPLK, upaya untuk mengoptimalkan manfaat DPLK bagi pesertanya seperti ibadah, perumahan, dan sebagainya.
5. PENSION DAY, pencanangan PENSION DAY untuk memperingati 25 tahun industri dana pensiun pada tanggal 20 April 2017.
Melalui 5 isu terkini DPLK, OJK berharap pelaku industri DPLK dapat terus konsisten dalam memberikan edukasi yang optimal kepada pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya program pensiun DPLK sebagai solusi memelihara kesejahteraan masa pensiun pekerja. "5 isu terkini DPLK menjadi tantangan bagi pelaku DPLK di Indonesia untuk terus membangun kepercayaan masyarakat, di samping menjadi pemicu pertumbuhan yang signifikan industri DPLK sendiri" ujar Bapak Asep Suwondo di sela acara Investment Outlook & Halal Bihalal Perkumpulan DPLK, 28 Juli 2016 di Jakarta.

BAB 4
Penutup


I.                 Kesimpulan
Akuntansi Dana Pensiun adalah suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perbedaan Akuntansi Dana Pensiun dengan Akuntansi Umum terdapat pada laporan keuangan yang disampaikan. Akuntansi Dana pensiun juga apabila di bandingkan dengan Akuntansi Dana Konvensional pertumbuhannya lebih lambat, karena berbagai macam faktor salah satunya karena tidak berhubungan langsung dengan Masyarakat. Pentingnya program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai solusi memelihara kesejahteraan masa pensiun pekerja. 5 isu terkini DPLK menjadi tantangan bagi pelaku DPLK di Indonesia untuk terus membangun kepercayaan masyarakat, di samping menjadi pemicu pertumbuhan yang signifikan industri DPLK sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI DANA PENSIUN

Berikut ini merupakan makalah mengenai Akuntansi Dana Pensiun yang di buat penulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Topik Khusus....