Berikut ini merupakan makalah mengenai Akuntansi Dana Pensiun yang di buat penulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Topik Khusus. Isi makalah sendiri merupakan rangkuman dari Buku PSAK dan sumber lainnya yang di dapatkan dari internet. Semoga makalah ini dapat membantu bagi pembaca... Penulis berharap mendapat masukan dari pembaca dan memohon maaf apabila dalam penulisan masih dirasa kurang lengkap karena tidak di sertai jurnal. Silahkan tinggalkan komentar untuk kritik dan saran^^
BAB
2
AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA
BAB
3
BAB
4
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun panjatkan
kehadirat Allah Swt, atas berkat Rahmat dan KaruniaNya hingga penyusun dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Akuntansi Dana Pensiun”. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Akuntansi Topik Khusus yang khususnya
diperuntukan bagi para rekan mahasiswa.
Bagi para rekan mahasiswa diharapkan
makalah ini selain dapat memberikan gambaran sebagian besar aspek dari Akuntansi Dana Pensiun, dapat pula memberikan wawasan tentang
pengertian Akuntansi
Dana Pensiun, juga mengetahui isi dari PSAK 18.
Penyusun sampaikan ucapan terima
kasih kepada rekan-rekan yang telah banyak memberikan dukungan,pemikiran dan
masukan serta saran sehingga masalah ini dapat terselesaikan. Penyusun sangat
mengharapkan saran dan kritikan sehingga makalah ini dapat lebih disempurnakan
dikemudian hari. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan
kontribusi bagi para rekan mahasiswa.
Bandung, 8 Februari 2019
Tim Penyusun
1.1 Latar Belakang
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Akuntansi
Topik Khusus, dalam pembahasan
Akuntansi
Dana Pensiun sangat perlu
dipahami oleh kita sebagai mahasiswa dan Warga Negara Indonesia karena dalam
kehidupan sehari-hari kita akan menemukan kasus-kasus yang berhubungan dengan Dana Pensiun.
Rumusan Akuntansi Dana Pensiun juga telah di atur
dalam Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan 18, tentang Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya. PernyataanStandar
Akuntansi Keuangan 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
terdiri dari paragraf 01-38. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki
kekuatan mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 18 harus dibaca dalam konteks
tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada
panduan yang eksplisi. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur
yang tidak material.
1.2 Perumusan Masalah
Penulis
telah menyusun beberapa yang akan dibahas dalam makalah ini antaralain
a) Pengertian Akuntansi Dana Pensiun
b)
Ruang Lingkup PSAK 18
c) Definisi –
Definisi
1.3 Tujuan Pengembangan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah
a)
Memahami
pengertian dan paham mengenai Akuntansi Dana Pensiun
b)
Mengetahui dan paham isi dari PSAK 18
c)
Dapat membuat laporan keuangan Akuntansi Dana Pensiun
1.4 Sumber Data
Tinjauan pustaka
tentang Akuntansi
Dana Pensiun didapatkan
melalui PSAK 2014 dan Internet.
BAB
2
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUNGAN 18
AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA
PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
01. Pernyataan ini diterapkan dalam laporan
keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan
terebut.
02. Program manfaat purnakarya kadang dikenal
dengan berbagai istilah, seperti “program pensiun”, “tunjangan hari tua”, atau
“program manfaat purnakarya”. Pernyataan ini menganggap program purnakarya
sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam
program tersebut. PSAK lain diterapkan untk laporan keuangan program manfaat
purnakarya sepanjang tidak igantikan oleh Pernyataan ini.
03. Pernyataan ini mengatur akuntansi dan
pelaporan program manfaat purnakarya untuk seluruh peserta sebagai suatu
kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan untuk peserta individual
tentang hak manfaat purnakarya.
04. PSAK 24: Imbalan Kerja mengatur tentang penentuan biaya manfaat purnakarya
dalam laporan keuangan pemberi kerja yang memiliki program manfaat purnakarya.
Dengan demikian, Pernyataan ini melengkapi PSAK 24.
05. Program manfaat purnakarya dapat berupa
program iuran pasti atau program imbalan pasti. Dalam hal program manfaat
purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, program tersebut
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
06. Program manfaat purnakarya dengan aset
yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi
dan persyaratan pendanaan yang sama sebagaimana perjanjian investai secara
privat. Sejalan dengan hal tersebut, program ini termasuk dalam ruang lingkup
Pernyataan ini, kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas
nama peserta atau kelomp peserta tertentu, dan kewajiban manfaat purnakarya
tersebut semata-mata tanggung jawab perusahaan asuransi.
07. Pernyataan ini tidak mengatur imbalan
kerja dalam bentuk lain, seperti kewajiban pemberian pesangon, perjanjian
kompensasi yang itangguhkan, tunjungan cuti jangka panjang, program pensiun
dini atau pemutusan kontrak kerja khusus, tunjangan kesehatan dan
kesejahteraan, atau program bonus. Jaminan sosial pemerintah juga di luar
rungkup lingkup Pernyataan ini.
Definisi
08. Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini.
Pendanaan adalah pengalihan aset kepada entitas
(dana) yang terpisah dari entitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban masa
depan untuk pembayaran manfaat purnakarya.
Program imbalan pasti adalah program manfaat purakarya yang mana jumlah yang dibayarkan
sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada suatu formula yang
biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam pogram
ini termasuk program pensiun imbalan pasti yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya yang
mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan oleh iuran
kepada suatu dana beserta degan pendapatan investasi. Dalam program ini
termasuk program pensiun iuran pasti yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Program manfaat purnakarya adalah pengaturan yang mana entitas
menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti
bekerja (baik dalam bentuk penghasilan bulanan atau lump sum) ketika manfaat
tersebut, atau iuran kepada program manfaat purnakarya, dapat ditentukan atau
diestimasi sebelum masa punakarya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
dokumen atau praktik entitas tersebut.
Isilah-isilah berikut juga digunakan untuk
tujuan Pernyataan ini:
Aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya
adalah aset dari program manfaat purnakarya dikurangi liabilitas selain nilai
kini aktuarial dari manfaat purnakarya yang dijanjikan.
Manfaat telah menjadi hak (vested
benefits)
adalah manfaat, hak atas manfaat, dalam ketentuan dari program manfaat
purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja.
Nilai kini aktuarial dari manfaat
purnakarya terjanji
adalah nilai kini dari pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat
purnakarya kepada karyawan yang masih bekerja dan sudah tidak bekerja, yang
dapat diatribusikan pada jasa yang telah diberikan.
Peserta adalah anggota dari program manfaat
purnakarya dan siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat purnakarya.
09. Beberapa program manfaat purnakarya
mempunyai sponsor selain pemberi kerja sehingga Pernyataan ini juga diterapkan
pada laporan keuangan dari program manfaat purnakarya tersebut.
10. Dikosongkan.
11. Beberapa program manfaat purnakarya
menyediakan pembentukan dana terpisah atas iuran yang dibentuk dan untuk
manfaat yang dibayarkan. Dana tersebut dapat dikelola oleh pihak-pihak yang
bertindak secara independen dalam pengelolaan aset dana. Pihak ini disebut
sebagai wali amanah. Istilah wali amanah yang digunakan dalam Pernyataan ini
untuk mendeskripsikan pihak-pihak tersebut.
12. Program manfaat purnakarya biasanya
dideskipsikan baik sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, yang
masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Adakalanya program manfaat
purnakarya mempunyai kedua karakteristik tersebut. Program campuran tersebut
diperlakukan sebagai program imbalan pasti untuk tujuan Pernyataan ini.
PROGRAM IURAN PASTI
13.
Laporan keuangan program
iuran pasti mencakup laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan
deskripsi mengenai kebijakan pendanaan.
14.
Dalam program iuran
pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari
jumlah iuran pasti yang dibayarkan pemberi kerja, peserta, atau keduanya dan
efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi dari dana purnakarya.
Kewajiban pemberi kerja biasanya diselesaikan melalui iurannya kepada dana
purnakarya. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan walaupun kadang
digunakan untuk mengestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta
berdasarkan iuran kini dan perbedaan tingkat iuran masa depan serta pendapatan
investasi.
15.
Peserta berkepentingan
pada aktivitas program purnakarya karena secara langsung mempengaruhi tingkat
manfaat purnakarya yang akan diterima di masa depan. Peserta berkepentingan
mengetahui apakah iuran telah diterima dan pengendalian yang tepat telah
dilakukan untuk melindungi hak penerima manfaat purnakarya. Pemberi kerja
berkepentingan pada kegiatan operasional yang efisien dan wajar dari program
purnakarya.
16.
Tujuan pelaporan oleh
program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodic mengenai
penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya. Tujuan tersebut
biasanya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan keuangan yang mencakuo antara
lain hal berikut:
a. Deskripsi atas aktivitas signifikan
program manfaat purnakarya selama periode dan dampak setiap perubahan terkait
dengan program, serta keganggotaan dan syarat dan ketentuannya;
b. Pelaporan kinerja transaksi dan
investasi selama periode dan posisi keuangan program purnakarya pada akhir periode
, dan
c. Deskripsi atas kebijakan investasi.
PROGRAM IMBALAN PASTI
17.
Laporan keuangan program
imbalan pasti mencakup
(a) Laporan yang menyajikan:
(i) Aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya;
(ii) Nilai kini actuarial dari manfaat
purnakarya terjanji, yang membedakan antara
manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; dan
(iii) Surplus atau deficit; atau
(b) Laporan asset neto tersedia untuk
manfaat purnakarya yang mencakup salah satu dari;
(i) Catatan yang mengungkapkan nilai kini actuarial
dari manfaat purnakarya terjanji, yang membedakan antara manfaat telah menjadi
hak dan manfaat belum menjadi hak; atau
(ii) Acuan atas informasi asset neto tersedia
untuk manfaat purnakarya disertakan dalam laporan actuarial.
18.
Jika penilaian actuarial
belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, maka penilaian terakhir
digunakan sebagai dasar penyusunan dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.
19.
Untuk tujuan paragraph
17, nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji didasarkan pada manfaat
purnakarya terjanji dalam persyaratan program manfaat purnakarya atas jasa yang
diberikan sampai tanggal manfaat purnakarya dengan menggunakan tingkat gaji
kini atau proyeksi tingkat gaji dengan mengungkapkan dasar yang digunakan.
Dampak setiap perubahan asumsi actuarial yang mempunyai dampak signifikan pada
nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya terjanji juga diungkapkan.
20.
Laporan keuangan
menjelaskan hubungan antara nilai kini actuarial dari manfaat purnakarya
terjanji dan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dari kebijakan
pendanaan manfaat purnakarya terjanji.
21.
Dalam program imbalan
pasti, pembayaran manfaat purnakarya terjanji bergantung pada posisi keuangan
program purnakarya dan kemampuan pemberi iuran untuk melakukan iuran masa depan
kepada program purnakarya maupun kinerja investasidan efisiensi operasional
program purnakarya.
22.
Program imbalan pasti
membutuhkan bantuan aktuaris secara periodic untuk menilai kondisi keuangan
program manfaat purnakarya, menelaah asmusi dan merekomendasikan tingkat iuran
masa depan.
23.
Tujuan pelaporan oleh
program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodic tentang
sumber daya keuangan dan aktivitas program manfaat purnakarya yang berguna
untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program dari
waktu ke waktu. Tujuan ini biasanya dapat dicapai dengan menyusun laporan
keuangan yang antara lain terdiri atas:
(a) Deskripsi atas aktivitas signifikan
selama periode dan dampak setiap perubahan terkait dengan program manfaat
purnakarya serta keanggotaan dan syarat dan ketentuannya.
(b) Pelaporan kinerja transaksi dan
investasi selama periode dan posisi keuangan program manfaat purnakarya pada
akhir periode:
(c) Informasi actuarial sebagai bagian dari
laporan tersebut atau sebagai laporan terpisah dan
(d) Deskripsi atas kebijakan investasi.
Nilai
Kini Aktuarial dari Manfaat Purnakarya Terjanji
24.
Nilai kini dari
pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat purnakarya dapat dihitung dan
dilaporkan dengan menggunakan tingkat gaji kini atau proyeksi tingkat gaji
sampai dengan waktu purnakarya peserta.
25.
Alasan yang diberikan
untuk menerapkan pendekatan gaji kini mencakup;
(a) Nilai kini actuarial dari manfaat
purnakarya terjanji, yang merupakan penjumlahan dari jumlah gaji kini yang
dapat diatribusikan kepada setiap peserta dala program manfaat purnakarya,
dapat dihitung lebih objektif daripada tingkat gaji proyeksi karena melibatkan
lebih sedikit asumsi;
(b) Peningkatan manfaat yangd apat
diatribusikan kepada suatu kenaikan gaji menjadi kewajiban program manfaat
purakarya pada saat kenaikan gaji; dan
(c) Jumlah nilai kini actuarial dari manfaat
purnakarya terjanji menggunakan tingkat gaji kini yang umumnya lebih mendekati
dengan jumlah terutang pada peristiwa penghentian atau pemutusan program
purnakarya.
26.
Alasan yang diberikan
untuk menerapkan pendekatan proyeksi gaji mencakup ;
(a) Informasi keuangan seharusnya disajikan
atas dasar kelangsungan usaha, terlepas dari asumsi dan setimasi yang harus
dibuat;
(b) Pada pembayaran akhir program manfaat
purnakarya, manfaat ditentukan dengan mengacu pada gaji saat atau mendekati
tanggal purnakarya dengan demikian, gaji, tingkat iuran, dan tingkat imbal
hasil harus diproyeksikan; dan
(c) Gagal memasukkan proyeksi gaji, ketika
sebagian besar pendanaan didasarkan pada proyeksi gaji, dapat mengakibatkan
pelaporan menampakan kelebihan dana ketika program tidak kelebihan dana atau
kecakupan dana ketika program kekurangan dana.
Penilaian Aktuarial
27. Jika penilaian aktuarial belum disajikan pada tanggal
laporan keuangan, maka penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan dan tanggal penilaian tersebut di ungkapkan
Isi
laporan Keuangan
28.
Untuk program imbalan
pasti, informasi disajikan dalam salah satu format berikut yang mencerminkan
perbedaan preaktik pengungkapan dan penyajian informasi aktuarial
(a) Laporan
yang termasuk dalam laporan keuangan yang memperlihatkan asset neto tersedia
untuk manfaat purnakarya, nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya
terjanji, dan hasil surplus atau defisit. Laporan keuangan program manfaat
purnakarya juga berisi laporan perubahan asset serta tersedia untuk manfaat
purnakarya dan perubahan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji.
Laporan keuangan dapat disertai dengan laporan aktuarial terpisah yang
mendukung nilai kini aktuarial dari manfaat putnakarya terjanji.
(b) Laporan
keuangan yang mencakup lapororan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya
dan laporan perubahan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya. Nilai kini
aktuarial dari manfaat purnakatya terjanji diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Laporan keuangan dapat juga disertai dengan laporan aktrual
yang mendukung nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji, dan
(c) Laporan
keuangan yang mencakup laporan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan
laporan perubahan asset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dengan nilai
kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji yang terdapat dalam laporan
aktuarial terpisah.
Pada setiap format
laporan wali amanah yang bersifat laporan manajemen atau direksi dan laporan
investasi juga dapat menyertai laporan keuangan.
29.
pihak yang memilih format
yang dideskripsikan dalam pragrafj 28(a) dan (b) mempercayai bahwa kuantifikasi
dari manfaat purnakarya terjanji dan informasi lain yang tersedia berdasarkan
pendekatan tersebut membantu pengguna laporan keuangan untuk menilai status
terkini program manfaat purnakarya dan kemungkinan terpenuhinya kewajiban
program manfaat purnakarya. Pihak tersebut juga mempercayai bahwa laporan
keuangan seharusnya lengkap dan tidak mengandalkan pada lampiran laporan
keuangan. Akan tetapi, beberapa pihak mempercayai bahwa format yang
didekripsikan di paragraph 28(a) dapat memberikan kesan adanya liabilitas,
sedangkan nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji menurut
pendapat mereka tidak memiliki seluruh karakteristik liabilitas.
30.
Pihak yang memilih format
yang dideskripsikan di paragraph 28(c) mempercayai bahwa aktuarial dari manfaat
purnakarya terjanji tidak seharusnya termasuk dalam laporan asset neto tersedia
untuk manfaat purnakarya sebagaimana format yang dideskripsikan di paragraph
28(a) atau bahkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan sebagaimana
di jelaskan di paragraf 28(b), karena hal tersebut akan dibandingkan secara
langsung dengan aset program purnakarya dan perbandingan tersebut dapat tidak
valid. Pihak ini berpendapat bahwa aktuaris tidak membutuhkan perbandingan
nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji dengan nilai pasar dari
investasi, tetapi sebagai gantinya dengan menilai nilai kini arus kas yang
diharapkan dari investasi. Oleh karena itu, pihak yang memilih format ini
mempercayai bahwa perbandingan tersebut tidak akan sama untuk menggambarkan
penilaian aktuaris secara keseluruhan atas program manfaat purnakarya dan bisa
menyebabkan kesalahpahaman. Di samping itu, terlepas dari apakah disajikan
secara kuantitatif atau tidak, informasi tentang manfaat purnakarya terjanji
seharusnya disajikan hanya dalam laporan aktuarial tersendiri dengan disediakan
suatu penjelasan yang tepat.
31.
Pernyataan ini lebih
menerima pandangan pengungkapan atas informasi mengenai manfaat purnakarya
terjanji dalam laporan aktuarial tersendiri. Pernyataan ini menolak pendapat
yang menentang kuantifikasi atas nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya
terjanji. Sejalan dalam Pernyataan ini, sebagaimana format yang dideskripsikan
di paragraph 28(a) dan (b) diperkenankan dalam Pernyataan ini, sebagaiman
format yang dideskripsikan di paragraph 28(c) sepanjang laporan keuangan berisi
acuan kepada, dan disertai dengan, laporan aktuarial yang mencakup nilai kini
aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji.
PROGRAM PURNAKARYA
Penilaiai Aset Program Purnakarya
32. Investasi program manfaat
purnakarya dicatat pada nilai wajar. Pada kasus efek yang diperdagangkan
(marketable securities), maka nilai wajar adalah nilai pasar. Ketika tidak
mungkin melakukan estimasi nilai wajar atas investasi program manfaat
purnakarya, maka diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak digunakan.
33.
Dalam kasus efek yang
diperdagangkan, nilai wajar biasanya menggunakan nilai pasar karena
dipertimbangkan sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai efek pada
tanggal pelaporan dan kinerja investasi selama periode tersebut. Efek yang
memiliki nilai penebusan tetap (fixed redemption value) dan diperoleh untuk
dipadukan dengan kewajiban program manfaat purnakarya, atau bagian spesifik
dari program manfaat purnakrya, dapat dicatat pada jumlah yang didasarkan pada
nilai penebusan akhir dengan menganggap tingkat pengembalian konstan sampai
jatuh tempo. Jika tidak mungkin dilakukan estimasi nilai wajar atas investasi
yang dimiliki program manfaat purnakarya, seperti kepemilikan total investasi
dicatat pada jumlah selain nilai pasar atau nilai wajar, nilai wajarnya umumnya
juga diungkapkan. Aset yang digunakan untuk operasional dicatat sesuai dengan
PSAK yang relavan.
Pengungkapan
34.
Laporan keuangan program
manfaat purnakarya, baik program imbalan pasti atau program iuran pasti, berisi
juga informasi berikut ini :
(a) Laporan
perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya :
(b) ringkasan
kebijakan akuntansi yang signifikan: dan
(c) deskripsi
mengenai program manfaat purnakarya dan dampak setiap perubahan program manfaat
purnakarya selama periode.
35. Laporan keuangan yang disusun oleh program
manfaat purnakarya mencakup hal-hal berikut, jika dapat diterapkan:
a. laporan aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya yang mengungkapkan:
(i)
aset
pada akhir periode sesuai klasifikasinya;
(ii)
dasar
penilaian aset;
(iii)
rincian
setiap investasi tunggal yng melebihin 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya atau 5% untuk setiap kelompok atau jenis efek;
(iv)
rincian
setiap investasi pada pemberi kerja; dan
(v)
liabilat
selain nilai kini aktuarial dan purnakarya terjanji;
b. laporan peubahan aset neto tersedia untuk manfaat
purnakarya yang menunjukkan hal-hal berikut:
(i)
iuran
pemberi kerja;
(ii)
iuran
pekerja;
(iii)
penghasilan
investasi seperti bunga dan dividen;
(iv)
penghasilan
lain;
(v)
manfaat
yang dibayarkan atau terutang (analisis, sebagai contoh sebagai manfaat
purnakarya, kematian dan cacat, serta pembayara lump sum);
(vi)
beban
administrasi;
(vii)
beban
lain;
(viii)
pajak
penghasilan;
(ix)
laba
atau rugi pelepasan investasi dan perubahan nilai investasi; dan
(x)
pengalihan
dari dan kepada program purnakarya lain;
c. deskripsi mengenai kebijakan pendanaan;
d.
untuk program imbalan pasti, nilai kini akturial dari manfaat purnakarya
terjanji yang dibedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum
menjadi hak berdasarkan manfaat terjanji sesuai persyaratan program purnakarya,
jasa yang diberikan pada tanggal pelaporan, dan menggunakan tingkat gaji kini
atau tingkat gaji proyeksi; informasi ini termasuk dalam laporan aktuarial yang
dibaca bersama dengan laporan keuangan terkait; dan
e.
untuk program imbalan pasti, deskripsi mengenai asumsi aktuarial signifikan
yang dibuat dan metode yang digunakan untuk menghitung nilai kini aktuarial
dari manfaat purnakarya terjanji.
36.
Pelaporan program manfaat
purnakarya berisi deskripsi atas program purnakarya, baik sebagai bagian
laporan keuangan atau dalam laporan tersendiri. Laporan tersebut berisi hal-hal
berikut ini :
(a) nama pemberi
kerja dan kelompok pekerja yang menjadi peserta program manfaat purnakarya:
(b) jumlah peserta
yang menerima manfaat purnakarya dan jumlah peserta lain, yang diklasifikasikan
dengan tepat:
(c) jenis program
purnakarya: program iuran pasti atau program imbalan pasti;
(d) catatan untuk
mengetahui apakah peserta memberikan iuran kepada program purnakarya;
(e) deskripsi
manfaat purnakarya terjanji kepada peserta;
(f) deskripsi
setiap persyaratan penghentian program purnakarya; dan
(g) perubahan
dalam huruf (a) sampai (f) pada periode yang tercakup dalam laporan.
Hal yang tidak
lazim dilakukan adalah mengacu pada dokumen lain yang tersedia bagi pengguna
laporan keuangan yang mana program purnakarya dideskripsikan, dan hanya
mencakup informasi perubahan setelahnya.
TANGGAL EFEKTIF
37.
Pernyataan ini berlaku
efektif untuk periiode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2012.
PENARIKAN
38.
Pernyataan ini
menggantikan PSAK 18 (1994) : Akuntansi Dana Pensiun.
BAB
3
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh dana pensiun
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito,
sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta
Sertifikat Bank Indonesia;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi,
obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat
Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya
pada bursa efek di Indonesia; atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang
tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Adapun 5 Isu Penting mengenai Dana Pensiun yang
disampaikan oleh Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK yang dihadapi industri
DPLK. Adapun ke-5 isu terkini tersebut adalah:
1. Quality Assurance Marketing DPLK (Sertifikasi Agen
Pemasaran DPLK) untuk menjaga kualitas dan profesional tenaga pemasar DPLK yang
ada.
2. Tax Amnesty (Dana Repatriasi), program pengampunan
pajak yang dapat memberi peluang bagi pertumbuhan bisnis DPLK.
3. Investasi Bermasalah, upaya untuk menghindari
terjadinya investasi yang bermasalah sehingga industri DPLK tetap terjaga
dengan sehat dan profesional.
4. Program Pengembangan DPLK, upaya untuk
mengoptimalkan manfaat DPLK bagi pesertanya seperti ibadah, perumahan, dan
sebagainya.
5. PENSION DAY, pencanangan PENSION DAY untuk
memperingati 25 tahun industri dana pensiun pada tanggal 20 April 2017.
Melalui 5 isu terkini DPLK,
OJK berharap pelaku industri DPLK dapat terus konsisten dalam memberikan edukasi
yang optimal kepada pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya program pensiun
DPLK sebagai solusi memelihara kesejahteraan masa pensiun pekerja. "5 isu
terkini DPLK menjadi tantangan bagi pelaku DPLK di Indonesia untuk terus
membangun kepercayaan masyarakat, di samping menjadi pemicu pertumbuhan yang
signifikan industri DPLK sendiri" ujar Bapak Asep Suwondo di sela acara
Investment Outlook & Halal Bihalal Perkumpulan DPLK, 28 Juli 2016 di
Jakarta.
BAB
4
Penutup
I.
Kesimpulan
Akuntansi Dana Pensiun adalah suatu badan hukum yang
berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja yang berfungsi untuk mengelola
dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Perbedaan Akuntansi Dana Pensiun dengan Akuntansi Umum terdapat pada laporan
keuangan yang disampaikan. Akuntansi Dana pensiun juga apabila di bandingkan
dengan Akuntansi Dana Konvensional pertumbuhannya lebih lambat, karena berbagai
macam faktor salah satunya karena tidak berhubungan langsung dengan Masyarakat.
Pentingnya program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai solusi memelihara
kesejahteraan masa pensiun pekerja. 5 isu terkini DPLK menjadi tantangan bagi
pelaku DPLK di Indonesia untuk terus membangun kepercayaan masyarakat, di
samping menjadi pemicu pertumbuhan yang signifikan industri DPLK sendiri.